Jumat, 01 Februari 2013

Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam


PANCASILA BUKAN UNTUK MENINDAS HAK KONSTITUSIONAL UMAT ISLAM
Semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan kaum muslimin
Selamat membaca    
RESUME
Judul buku PANCASILA BUKAN UNTUK MENINDAS HAK KONSTITUSIONAL UMAT ISLAM Kesalah Pahaman Dan Penyalah Pahaman Terhadap Pancasila 1945-2009 yang ditulis Dr. Adian Husaini, diterbitkan oleh pustaka gema insani cetakan pertama sya’ban 1430 H./ Agustus 2009. Pada buku ini dijelaskan tentang pandangan masyarakat terhadap pancasila yang mengatakan bahwa pancasila menindas hak konstitusional dan tidak sesuai dengan hukum islam. Didalam buku ini yang ditulis Dr Adian Husaini menjelaskan beberapa pembahasan, yang pertama persangkaan yang tidak ada akhirnya terhadap piagam jakarta, piagam jakarta  adalah kesepakataan bangsa, piagam jakarta dan misi kristen dan salah paham terhadap syariat. Kemudian membahas tentang polemik’’ tafsir pancasila’’. Didalam penafsiran pancasila sangat banyak polemik yang dihadapi yang pertama; Siapa tuhan yang maha esa, kedua; makna’ Allah’dan problem nama tuhan, kemudian apa arti adil dan beradab ???
Piagam jakarta
Piagam jakarta adalah sebuah naskah yang kemudian menjadi kontroversi panjang dalam sejarah perjalanan bangsa indonesia. Pada tanggal 27 juni 1945, panitia sembilan yang dibentuk oleh Badan Penyidik  Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) menandatangani rancangan pembukaan undang undang dasar negara republik Indonesia yang berikutnya dikenal sebagai piagam jakarta. Para perancang tersebut dapat dibagi menjadi kalsisifikasi sebagai berikut; tokoh nasional sekuler, tokoh nasional islam dan terakhir adalah tokoh kristen yang juga lebih cenderung pada kelompok tokoh nasional sekuler. Pada tanggal 22 juni biasanya memang dikenang oleh umat islam indonesia sebagai hari kelahiran piagam jakarta    ( the jakrta charter).
Tidak sedikit orang yang melupakan bahwa justru piagam jakartalah yang dengan tegas-tegas menyebut kelima sila dalam pancasila mendahului pengesahan UUD 1945 itu sendiri.( KH. Saifuddin zuhri, tokoh NU) Piagam jakarta pada tanggal 22 juni 1945 hanya memiliki perbedaan tujuh kata dengan pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945. Tujuh kata itu ialah; dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya. Sebenarnya nilai tujuh kata itu sangat bersifat konstiusional dan tidak seolah olah menganak emaskan umat islam. Umat islam adalah golongan mayoritas. Mereka telah dijamin hak-haknya menurut pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2.
Menurut Mohammad Natsir, kaum kristen sangat konsisten dalam menjalankan ultimatum 18 Agustus 1945. Sungguhpun tujuh kata-kata itu sudah digugurkan. Tetapi mereka tidak puas begitu saja, ‘’kata natsir’’. Dibidang legislatif, kaum kristen berusaha keras menggagalkan setiap usaha pengesahan undang –undang yang diinginkan kaum muslimin untuk dapat lebih menaati ajaran ajaran agama mereka. Sungguh nyata firman Alllah SWT dalam al-quran bahwa mereka tidak akan pernah ridho dengan apa apa yang ada pada islam sampai kalian mengikuti agama mereka sebagaimana firman Allah SWT dalam alquran surat al-baqarah; 120 “ dan orang orang yahudi dan nasrani tidak akan rela kepadamu (muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka”.
Rumusan pancasila yang sekarang kita lihat adalah,1. Ketuhanan yang maha esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan indonesia 4. Kerayakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan , dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu bagi kita semua maklum bahwa rumusan pancasila ini tercantum dalam pembukaan undang-undang 1945 yang merupakn hasl dekrit presiden 5 juli 1945 yang dengan tegas menyatakan: ‘’bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut’’ . jadi dekrit presisen 5 juli itulah yang menempatkan piagam jakarta sebagai bagian yang sah dan tak terpisahkan dari konstitusi negara NKRI. Maka dari itu sangat aneh jika ada kelompok- kelompok yang alergi dengan piagam jakrta atau bahkan menolaknya.
Demikianlah sebenarnya kedudukan piagam jakarta dalam konstitusi negara NKRI sudah sangat terlalu jelas, piagam jakarta adalah produk kompromis antara berbagai ideologi di indonesia, piagam jakata juga telah berlaku dan menjadi sumber hukum sejak dikelurkan dekrit presiden  5 juli. Oleh karena itu pelaksanaan syriat islam sudah barang yang legal dan sah dan seharusnya tidak perlu dipersoalkan.
Betapa banyak sekali polemik penafsiran pancasila, mulai dari penafsiran versi dimasa soekarno, bahwasnya pancasila, adalah penyatuan antara sosialis agama, dan agama. As’ad said ali menjelaskan bahwa saat itu presiden soekarno menjadiakn doktrin manipol USDEK sebagai tafsir pancasila. USDEK adalah singkatan dari (U), UUD 1945, (S) sosialisme, (D) demokrasi terpimpin, (E) ekonomu terpimpin, (K) kepribadian indonesia. USDEK adalah materi pokok pidato soekarno 17 agustus 1960. Berjudul ‘’djalannya revolusi kita’’ menurut soekarno manipol/ USDEK adalah tafsir resmi pancasila. USDEK adalah sebuah doktrin yang mengajarkan bagaimana urgensinya menyatukan kekuatan revolusi termasuk aliran nasionalis, agama, dan komunis dalam rangka memberantas musuh musuh revolusi khususnya imperialisme- koloniasme.
Kalau kita melihat bagaimana upaya soekarno dalam menyatukan negara ini, demi untuk menjadikan negara yang sekuler lagi komunis, ini sangat tidak masuk akal, mengapa demikian? karena kita ketahui bahwa paham komunis itu tidak mempercayai adanya tuhan, ini sangat bertolak bealakang dengan pernyataan soekarno, namun sekalipun soekarno berusaha untuk menyatukan itu, namun usahanya dianggap gagal. Dalam muktamar ulama seindonesia tanggal 8-11 9 1957 merumuskan salah satu pernyataan bahwa paham komunis adalah kufur/ haram hukumnya untuk menganutnya bagi yang beragama islam.
Kemudian pada masa orde baru, pancasila ditafsirkan dengan tafsiran yang berbeda, yang menyatakan bahwa demokrasi terpimpin dianggap bertentangan dengan pancasila. Lalu orde baru memunculkan suatu slogan yang baru bernama’’  demokrasi pancasila’’. umat islam mulanya sangat gegap gempita menyambut orde baru, yang bersikap tegas terhadap komunisme dan PKI. Tapi bulan madu umat islam dengan orde baru  tidak berlangsung lama. Panggug politik dan ideologi dimasa orde baru didominasi semangat dan program sekulerisai dan deislamisasi dibidang politik, khusunya. Pancasila ditafsirkan secara sekuler dan dimonopoli maknanya oleh penguasa untuk menumpas aspirasi islam. Jadi kesimpulannya bahwa penafsiran pancasila tergantung siapa yang berkuasa saat itu, kalau dia berpaham komunis maka dia akan membawa ke paham  komunisme, dan kalau dia sekuler maka dia akan membawa pada paham sekularisme.
Bagi umat islam yang memiliki aqidah yang kuat bukanlah jadi suatu masalah kalau pancasila ditafsirkan berbagai tafsir, karena sudah sangat jelas kalau isi kandungan pancasila sudah sangat sesuai dengan hukum hukum islam, yang jadi masalahnya apakah kita sudah menjalakan kandungan itu, karena apapun bentuknya kalau kita tidak melaksanakan kandungan itu maka sama saja. Kalau kita lihat tafsiran sila pertama sudah jelas. Yang dimaksud tuhan yang maha esa itu adalah Allah SWT. KH  Achmad siddiq menyatakan ‘’kata’’yang maha esa’’ pada sila pertama( ketuhanan yang maha esa) merupakan imbangan dari tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata ‘’yang maha esa’’ itu mencerminkan pengertian tauhid menurut aqidah islamiyah( surah al-ikhlas).
Adanya lafaz Allah didalam pembukaan UUD 1945 memberikan indikasi yang sangat kuat bahwa ketuhanan yang maha esa lebih tepat dipahami dalam perspektif islam pandangan dunia islam( islamic worldview) dan bukan dari sudut pandang zaman keaslian budaya hindu budha, atau budaya netral agama yang dibawa oleh kaum penjajahan barat.  Seorang penulis dari kristen satya budi menulis bahwa ’’ umat kristen dan hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan bapak-bapak kristen dan hindu ketika menyusun sila pertama ini’’ .  
Kemudian yang menjadi polemik dan banyak penafsiran yaitu makna ‘’adil’’ dan ‘’beradab’’ didalam pancasila, dua kata adil dan adab ini jelas berasal dari kosa kata islam, yang memiliki makna khusus dan hanya bisa dipahami dengan tepat jika diruntut pada pandangan islam. Kedua istilah tersebut jelas tidak ditemukan didalam tradisi indonesia asli, sebelum kedatangan islam. Adil adalah istilah khas yang terdapat dalam banyak  ayat       al-quran surat an-nahl: 90
Prof. Dr hamka dalam tafsir al-azhar, menjelaskan tentang makna adil dalam ayat ini, yaitu’’ menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak kepada yang empunya dan jangan berlaku zalim, aniaya.’’
Jadi bukanlah sama rata sama rasa. Konsep adil adalah konsep khas islam yang oleh orang islam harus, seharusnya dipahami dari persektif pandangan dunia islam, karena konsep ini terkait dengan konsep- konsep lainnya. Jika adil dapahami dalam kerangka  konsep barat, maka akan berubah maknanya.
Demikianlah pandangan orang diluar islam dan bahkan mungkin orang islam sendiri, mengatakan bahwa pancasila tidak sesuai dengan islam bahkan pancasila bertolak belakang dengan islam, sungguh pandangan ini tidaklah benar, karena buku ini telah membahas dan menjawab pandangan yang salah itu dengan sangat jelas dan dengan jawaban yang ilmiah. Buku ini sangat memberikan manfaat yang sangat besar bagi pembaca, dan ilmu yang baru mulai dari cara penulisannya hingga isinya yang sangat bermutu tinggi, karena buku ini telah dipaparkan dengan menampilkan kutipan pendapat para tokoh  

Sulhan El –Kandari,
Jurusan: Syari’ah, Al-Ahwal Al-Syaksiyyah
Universitas Ibn Khaldun Bogor

0 komentar:

Posting Komentar